Print this page

59 Titik Parkir di Tangsel Belum Kantongi Izin Operasional, Kok Bisa Yah?

Anggota DPRD Tangsel saat RDP dengan sejumlah OPD di ruang aspirasi DPRD Kota Tangsel. Anggota DPRD Tangsel saat RDP dengan sejumlah OPD di ruang aspirasi DPRD Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Permasalahan parkir di Kota Tangsel, kembali menjadi sorotan sejumlah Komisi di DPRD Kota Tangsel. Sebab, DPRD menyebut jika perparkiran yang beroperasi dilahan fasos-fasum pemerintah maupun swasta, tidak mengantongi izin operasional.

Soal perparkiran tanpa mengantongi izin operasional tersebut, terungkap usai Anggota DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di ruang Aspirasi DPRD Kota Tangsel, Selasa (16/2/2021).

Anggota Komisi lll DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengungkapkan, saat ini terdapat 150 lebih pengusaha yang menjalankan bisnis perparkirannya di Kota Tangsel.

Dari jumlah tersebut, terdapat 89 perparkiran yang sudah mengantongi izin operasional pada tahun 2020 lalu, kemudian 10 titik parkir pada tahun 2021 ini resmi beroperasi lantaran sudah kantongi izin operasional.

"Artinya ada 58 sampai 59 titik parkir yang belum berizin," ungkap Wawan.

Dari jumlah titik parkir yang saat ini belum mengantongi izin operasional tersebut, Wawan pun menjelaskan apakah boleh titik-titik parkir yang tidak mengantongi izin tersebut mengutip jasa parkir.

"Maka bolehkah berlaku, beroperasi ataupun mengutip (parkir) yang belum berizin. Tadi di konfirmasi ke DPMPTSP, bahwa harusnya tidak boleh beroperasi yang tidak berizin. Kita akan kroscek, kita agendakan dulu," terang Wawan.

Dari RDP soal perparkiran tersebut, Wawan bilang, Komisi lll, Komisi 1 dan Komisi lV, akan merekomendasikan kepada eksekutif terkait sistim controling dan monitoring tentang bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita melakukan fungsi pengawasan kepada eksekutif. Melihat data-data harian yang kita dapati, trend nya menurun. Penyebabnya apa? Maka kesimpulannya adalah controlling monitoring yang harus ditingkatkan," bebernya.

Ditanya soal 59 titik parkir yang belum memiliki izin operasional tersebut, Wawan mengaku akan melakukan identifikasi kemudian meminta dan mengundang Satpol PP. Bilamana dikemudian hari ada titik parkir yang belum berizin, itu harus ditindak.

"Kita tidak boleh, negara tidak boleh kalah dengan siapapun. Hasil rekomendasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD. Karena ini untuk peningkatan PAD," pungkas Wawan. (Dra)