Print this page

BPOM Bongkar Gudang Pemalsu Kosmetik di Kabupaten Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Pemalsu Kosmetik di Kabupaten Tangerang

detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah gudang penyimpanan bahan kosmetik di Griya Dadap, Kabupaten Tangerang, kamis (25/2/2015). Dari hasil penggeledahan tersebut, BPOM menemukan bahan baku kosmetik sebanyak 26 item, bahan kemas sebanyak 20 item, produk kosmetik ilegal sebanyak 38 item, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Badan BPOM RI Povinsi Banten, Mohammad Kashuri mengatakan gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2003. "Produknya dikirim ke Pasar Pagi Jakarta Selatan," ujarnya.

Efek memakai produk yang tidak mempunyai izin, kata Mohammad, akan berdampak panjang khususnya menimbulkan berbagai penyakit. "Bahkan kalau memakai produk ini akan mengakibatkan penyakit kanker," jelasnya.

Selain itu, Mohammad mengatakan, tersangka dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

BPOM menyita produk tak berizin, di antaranya citra day and night cream (palsu), Cream sp, DR, Gold, New RDL Papaya, Temulawak Cream, Esther, Cream DHA paket, Cream HN, Cream Baby pink, SJ cream, garnier light cream (palsu) uv spesial ginseng, diamond cream, Sp UV Cream, Walet Cream, Sabun New Papaya, dan Maxi peel cream.