Print this page

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, LSM Geger Banten Bentuk Tim Investigasi

Yayasan Miftahul Hidayah di Kampung Majasari, Kecamatan Jawilan, Kab. Serang Yayasan Miftahul Hidayah di Kampung Majasari, Kecamatan Jawilan, Kab. Serang

detakbanten.com SERANG - Hibah dana aspirasi dewan sejumlah Rp 400 juta dari tahun anggaran 2014 Pemprov Banten tidak difungsikan sesuai kebutuhan. Yayasan Miftahul Hidayah di Kampung Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, sebagai penerima hibah diduga menyalahgunakan dana tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan, anggaran tersebut hanya terserap Rp 200 juta, yakni guna pembangunan fisik pondok pesantren tersebut. Ketika dimintai keterangan, Ketua Yayasan Miftahul Hidayah Ustadz Atma membenarkan pihaknya mendapat bantuan Pemprov, namun ia enggan memberi keterangan terkait pihak yang mengusulkan dana tersebut.

"Memang benar saya dapat bantuan Pemerintah Provinsi. Sekarang sudah 75 persen pembangunannya sekitar 350 juta. Untuk nominal bantuan dan penggunaannya, termasuk usulan melalui siapa, saya tidak mau komentar," jelasnya, Selasa (3/2/2015).

Menanggapi hal itu, Ketua LSM DPP Geger Banten, Amrul Amrullah mengatakan sebagai pemuka agama, harusnya mengutamakan kebenaran sesuai dengan ajaran agama. "Namun, jika penyalahgunaan itu benar terjadi, maka sudah menyalahi aturan agama dan negara, karena tidak transparan dalam penggunaan keuangan negara," ungkapnya.

Jika tidak transparan, lanjut Amrul, besar dugaan terindikasi ada tindakan korupsi. "Kami akan ke lapangan guna investigasi lebih lanjut. Jika terbukti, akan dilaporkan kepada penegak hukumm agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Amrul menambahkan, dirinya akan membuat tim investigasi sebagai tanggapan atas dugaan tersebut. "Saya akan membuat tim investigasi dulu untuk mengetahui lebih dalam. Jika memang besar dugaan terjadi praktek KKN, akan kami serahkan kepada pihak yang lebih berwenang," ungkapnya.