Perpres Soal Organisasi Kemendagri

Perpres Soal Organisasi Kemendagri

Detakbanten.com Bersamaan dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) sejumlah Kementerian dan Lembaga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tugas Kemendagri adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara. Sementara salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politk dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun organisasi Kemendagri sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2015 itu adalah: a. Sekretariat Jendral; b. Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (tadinya Ditjen Pemerintahan Umum, red); c. Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (sebelumnya tidak ada, red); d. Direktorat Jendral Otonomi Daerah; e. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa (tadinya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red); g. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah (tadinya Ditjen Keuangan Daerah, red); dan h. Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, masuk dalam organisasi Kemendagri adalah: i. Inspektorat Jendral; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tadinya Badan Pendidikan dan Latihan, red); l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 55 Perpres ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

More in this category:

 

 

Go to top