Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Kartini mengatakan, pihaknya akan mengkaji permasalahan terlebih dahulu bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Setelah permasalahan sudah jelas, baru kita akan menyidak perusahaan meminta agar perusahaan memberikan hak 700 buruh mereka," ungkap Kartini di Ruang Badan Anggaran DPRD.
Seharusnya, lanjut Kartini, pihak manajemen perusahaan tegas terkait kejelasan status buruh yang dirumahkan. "Kalau begini memicu kemarahan para buruh," ujarnya.
Menurut Kartini pihak Disnaker sudah mengimbau agar memberikan gaji penuh, namun hal itu tidak digubris perusahaan."Untuk itu kami dari komisi II akan menyidak PT.Jabatek setelah ini," ucap Kartini. (Ades)