Print this page

Tolak Pembangunan SPBG, Warga Serua Ujuk Rasa (Lagi)

Warga Serua sedang melakukan unjuk rasa terkait pembangunan SPBG Warga Serua sedang melakukan unjuk rasa terkait pembangunan SPBG

detakbanten.com SETU - Massa dari berbagai organisasi masyarakat berujuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/1/2014). Aksi tersebut menolak pembangunan Statiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Jalan Raya Bukit Serua, Ciputat.

Koordinator Aksi Andi Nawawi mengatakan, pembangunan SPBG dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan. "Proses pembangunannya juga menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tebukti dengan kegiatan proyek terus beroperasi siang-malam. Sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan warga sekitar," jelas Andi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ormas Perkota Nusantara.

Selain itu, tokoh masyarakat Serua pun menekankan kepada instansi terkait agar segera menghentikan pembangunan SPBG tersebut. "Dari 7 Kecamatan, 54 Kelurahan yang diperuntukan industri adalah Kecamatan Setu. Mengapa tiba-tiba Serua? Bila memang ini terus berlanjut saya bersama warga Serua siap ke Istana," tegas Nurdin salah satu penggerak berdirinya Kota Tangsel.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono meminta warga Bukit Serua memberikan waktu seminggu kepada timnya untuk mengkaji persoalan ini. "Saya meminta warga mengumpulkan data terkait persoalan tersebut, dan dapat diberikan kepada kami tanpa dikurangi atau dilebihi. Kami juga akan mendatangi warga Bukit Serua untuk memberikan hasilnya," terangnya. Drajat juga menyampikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah menyampaikan aspirasinya.

Di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPRD Tangsel, Gacho Sunarso juga akan mengundang jajaran Pemerintahan Kota Tangsel, yakni Wali Kota Tangsel, PT. Torindo Utama Sakti, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menyelesaikannya persoalan bersama warga Bukit Serua.

Sebelumnya, warga juga sudah berunjuk rasa menolak pembangunan SPBG di wilayah mereka. Pembangunan yang dilakukan oleh PT. Torindo Utama Sakti dianggap belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.