Print this page

Plt Guberrnur Banten Hadiri Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara

Plt Guberrnur Banten Hadiri Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara

detakbanten.comBALI - Dalam rangka membenahi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber daya mineral serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi dan Supervisi pertambangan mineral dan Batubara (minerba) pada 9 (sembilan) Provinsi yaitu Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta , Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat serta 164 Kabupaten dan Kota pada sembilan Provinsi tersebut. Acara ini diselenggarakan di Hotel Goodway Nusa dua, Provinsi Bali, Rabu, (03/12).

Pada kesempatan tersebut pelaksanatugas (Plt) Gubernur Banten H.Rano Karno beserta 8 Gunernur lainya menandatangani komitmen bersama koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi, yaitu tentang komitmen Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten tahun 2014-2015 untuk melakukan, pertama penataan izin usaha pertambangan mineral dan batubara kedua, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara, ketiga, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan mineral dan batubara. Keempat, pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara. kelima pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil pertambangan mineral dan batubara.

Potensi pertambangan yang dimiliki Provinsi Banten diantaranya yaitu Emas,Batubara, Pasir kuarsa,andesit, Zeolit,Batu sempur dan kalimaya (opal) dan pertambangan lainya diantaranya bentonit,kaolin dan bantugamping. Dengan jumlah perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Banten yaitu sebanyak 130 perusahaan yang terdapat di Kabupaten lebak sebanyak 70 perusahaan, dikabupaten serang ;46 perusahaan, Kabupaten Pandeglang ;8 Perusahaan dan Kota Cilegon 6 perusahaan.

Upaya yang dikakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk mengantisipasi /pengurangan permasalahan yang ada yaitu melakukan penertiban terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) yang ada di Kabuapten/Kota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan,melaksanakan bimtek/sosialisasi/Rakor/Waorkshop dan sejenisnya kepada aparatur maupun pelaku usaha pertambangan.

Sementara itu, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad dalam sambutanya mengatakan melalui koordinasi dan supervise pertambangan mineral dan batubara ini, kita ingin memperbaiki perizinan tata kelola pertambangan yang ada salah satunya yaitu membenahi izin usaha pertambangan.

"Ada beberapa paktor penyebab korupsi, Pertama integritas tentang moral seseorang dan yang kedua tentang sistem, dengan sisitem inilah kita akan melakukan supervinsi pertambangan mineral dan batubara yang ada. Sejujur apapun Gubernur, Bupati/ Walikota tetapi kalau ada sistem yang tidak berjalan seperti mestinya pasti Gubernur atau bupati Walikota itu terjerat kasus korupsi". Ujar Ketua KPK.

Ada beberapa permaslahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dianataranya yaitu renegoisasi kontrak 37 KK dan 74 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambah mineral dan batu barabelum terlaksana dengan baik. Pengembambangan sistem data dan informasi minerba masih bersipat parsial dan belum diterbitkanya semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Problem impelementasi kebijakan pertambangan minerba didaerah Pertama,perbaikan sistem dan kebijakan melalalui pelaksanaan action plan atas hasil kajian lebih banyak dilakukan di tingkat pusat, implementasi lebih banyak dilakukan didaerah, lemahnya pengawasan oleh pemda, kedua, Resistensi dan pengabaian pemerintah daerah terhadap sebagian kebijakan pusat, ketiga, Koordinasi pemerintah pusat-daerah belum berjalan baik.

Kita harus memperbaiki sistem pengeloalan pertambangan minarba,dengan pertemuan ini kita bisa dikusi bersama tentang pangalaman yang dmiliki Bupati/walikota tentang pengelolaan minerba.

Saya harapkan kita bisa menemukan permaslahan permasalahan yang sebenarnya tentang pengelolaan pertambangandan kepada Bupati/Walikota agar berhati hati dalam memberikan izin pertambangan karena banyaknya tumpang tidih pelaksanaan izin pertambangan.

lima fokus KPK terhadap kegiatan Koordinasi dan supervisi Minerba dan target 2014 yaitu, penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengelolaan/ pemurnian hasil tambang minerba, Pelaksanaan pengawasan penjualan dan penagkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Dirjen meneral dan batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan berdasarkan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerla dan batubara bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaiakan laporan pengelolaan pertambangan kepada menteru setiap 6 bulan sekali, PP No.55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan minerba mengatakan pemerintah melaukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sedangkan pada peraturan Mentri ESDM No.2 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintah di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam menyelenggararakan Dekonsentrasi tahun anggaran 2014,urusan yang dilimpahkan ;pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota; pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabuapten/Kota dan pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.