Print this page

5 Tahun Jalani Bisnis Haram, Pengedar Narkoba Warga Kota Serang Dibekuk Polisi

5 Tahun Jalani Bisnis Haram, Pengedar Narkoba Warga Kota Serang Dibekuk Polisi

Detakbanten.com. SERANG - Sepandai- pandainya tupai melompat, pasti juga akan jatuh. Pribahasa ini cocok disandangkan kepada AC (25), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pengedar narkoba ini akhirnya tertangkap setelah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya.

Tersangka AC berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

"Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu," ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton, Jumat (12/3/2021).

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

"Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

"Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja," terang Shilton.

Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

"Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Shilton. (Aden)