Print this page

Rapat Paripurna DPRD Banten Tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015

Rapat Paripurna DPRD Banten Tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015

detakbanten.comKota Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2015 melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2015 di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Palima-Curug-Kota Serang, Minggu (30/11).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten H.Rano Karno,SIP dalam Sambutanya mengatakan Dokumen persetujuan Perda APBD tahun anggaran 2015,bahwa pada pendapatan ditargetkan sebesar Rp.7,64 Triliun Rupiah lebih, dari pendapatan tersebut, Pendapatan asli daerah (PAD) telah meingkat secara signifikan yaitu mencapai 5,13 trilun rupiah lebih.

Peningkatan PAD ini, tidak semata-mata meperkuat kemampuan keuangan pemerintah Provinsi, tetapi juga membantu memperkuat kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang pada tahun 2015 ditargetkan mencapai 2,04 triliun Rupiah dan telah dialokasikan bantuan keuangan sebesar 574 Miliar Rupiah lebih.

Selain mengupayakan peningkatan kemampuan keuangan daerah,kita juga selalu meningkatkan dan mempertajam skala prioritas serta peningkatan sinergi pembangunan,tegas Plt Gubernur. Sedangkan berkaitan dengan hal tersebut pada tahun 2015 ini dengan anggaran belanja lebih dari 9,047 Triliun Rupiah, Provinsi Banten akan lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta percepatan pembangunan kemiskinan termasuk pada pos bantuan keuangan Kabupaten/Kota.

Dengan telah disetujuinya Perda tentang APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2015 ini, akan segera diteruskan ke tahap Proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Plt Gubernur mengharpkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dapat diserahkan kepada kepala SKPD sebagai pengguna Anggaran pada akhir desember 2014. Dengan demikian APBD dapat efektif dilaksnakan mulai awal bulan Januari tahun 2015.

"Dengan peningkatan APBD serta penetapan tepat waktu,kita bisa lebih cepat lagi meningkatkan kesejahtraan rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatan daya saing daerah", tegas Plt Gubernur.

Sementara itu Eli Mulyadi selaku Badan Anggaran mengharapkan APBD Provinsi tahun Anggaran 2015 harus mampu menjawab dan dapat menyelesaikan berbagai dinamika dan persoalan aktual dan faktual yang dihadapi masyarakat Provinsi Banten.

Pendapat Fraksi-fraksi yang telah dilaksanakan menyutujui mengenai Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa masukan dan saran ,diantaranya yaitu Alokasi APBD tahun 2015 sekitar 56,7 persen dikelola oleh pemerintah Provinsi dan 43,3 persen dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya diharapkan Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan sosialisasi pengelolaan APBD tahun anggaran 2015 pada pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan .

Pertama, membuka domain publik secara profesional dan Profosonal kepada seluruh lapisan masyarakat Banten.

Kedua, memberikan hak politik anggaran yang baik kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membuat alokasi anggaran untuk kepentingan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ketersediaan pekerjaan.

Ketiga, memberikan jaminan adanya harmonisasi, sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari Pemerintah Provinsi dan Pmerintah Kabupaten/Kota agar tercapai hasil yang optimal.