Print this page

DPRD Provinsi Banten Mengusulkan 2 Raperda

DPRD Provinsi Banten Mengusulkan 2 Raperda

detakbanten.comSerang - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pertama yaitu tentang Pemberdayaan Pemuda, kedua tentang perlindungan perempuan dan anak di Wilayah Provinsi Banten.

Rapat paripurna penjelasan DPRD tentang dua Raperda, Kamis,13/11 di hadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten H .Rano Karno serta dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono serta dihadiri oleh 51 anggota DPRD Banten.

Penjelasan 2 (dua) Raperda yang disampaikan Upiyadi Mouslik mengatakan rancangan dua Raperda usul DPRD yaitu tentang Pemberdayaan Pemuda dan perlindungan perempuan dan anak dua Raperda tersebut telah mengalami proses dari penyusunan akademik oleh Badan legislatif daerah sebagai pengusul dua Raperda.

Lahirnya prakarsa DPRD terhadap dua Raperda ini bedasarkan penyerapan aspirasi anggota dewan yang telah disampiakan oleh masyarakat sehingga dewan memandang lahirnya dua raperda ini sangat penting dan strategis.

Dikatakan penting dan strategis karena inisiatif raperda ini berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya para pemuda Banten, perempuan dan anak di Banten untuk itu kami mengusulkan dua Raperda ini dapat ditindaklanjuti pembahasanya sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang bisa diimplementasikan dengan suatu tujuan bahwa Perda ini akan menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial.

Tentang perlindungan perempuan dan anak, tak seorangpun hidupnya ingin menjadi korban kekerasan, berangkat dari hal tersebut pemerintah daerah Provinsi Banten harus menjamin hak-hak warganya baik itu perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini karena perempuan dan anak yang paling rawan mendapatkan tindakan kekerasan.

Selanjutnya Raperda ini akan diparipurnakan kembali dengan pendapat dari Gubernur Banten.