Dari jumlah total tersebut, Rp. 537.434.000 diberikan kepada Kabupaten Pandeglang dan sisanya Rp. 121. 715.000 diberikan kepada Kabupaten lebak.
Seperti diketahui, rencana pemanfaatan dana sharing diatur sesuai SK. Dir. Perum Perhutani No. 436/ KPTS/ DIR/ 2011 tentang pedoman berbagi hasil hutan kayu, dimana penggunaan sharing dialokasikan untuk Kelembagaan, pengembangan usaha produktif, bantuan sosial dan insentif pengurus dan anggota LMDH.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Banten Rano Karno meminta kepada Perum Perhutani untuk terus meningkatkan kerjasamanya, sehingga dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Plt. Gub. ini juga berpesan agar dana sharing yang diterima nantinya dapat digunakan untuk menciptakan industri kreatif demi menjaga kesinambungan kesejahteraan anggotanya.
"Selanjutnya saya berpesan kepada masyarakat yang tergabung dalam LMDH yang menerima sharing ini agar mempergunakan dana tersebut untuk menciptakan industri kreatif, yang diharapkan bisa berdampak positif bagi kesejahteraan anggotanya." Pinta Rano.