Print this page

Pegawai RSUD Banten Tagih Janji

Pegawai RSUD Banten Tagih Janji

detakserang.comSERANG - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten menagih janji ihwal status kepegawaian kepada Plt Sekda setempat. Karena mereka belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu terungkap ketika Plt Sekda Asmuji HW mengunjungi RSUD Banten, Selasa (7/10). Didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Sitti Ma'ani Nina, Asmuji HW meninjau ruang Poli Mata, Poli Kulit, dan Kelamin, Poli Anak-anak, serta Instalasi Medical Check Up. Pada kesempatan itu juga Sekda sempat berbincang-bincang dengan pasien dan pegawai RSUD Banten.

"Alhamadulillah pelayanan RSUD Banten ini tidak ada kendala atau berjalan seperti biasanya. Ini dapat kita lihat pada pelayanan-pelayanan di RSUD berjalan normal," ujar Sekda sembari menyalami tenaga medis dan menyapa pasien.

Plt Sekda mengaku memang ada sedikit permasalahan dari pegawai yang berstatus tenaga kontrak. Mereka menginginkan ada peningkatan dari aspek honor. Plt Sekda pun mengaku sudah diusulkan melalui standar satuan harga.

Ia berjanji mulai tahun depan honor mereka sudah diusulkan untuk naik. Tetapi semua tidak mengganggu pelayanan RSUD ini. Selain itu, disinggung status pegawai. Semula tenaga-tenaga kerja yang masuk ke RSUD ini di-input Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ada yang berstatus PNS dan ada yang pegawai tidak tetap (PTT) dengan surat keputusan (SK) dari Kepala Dinas.

"Kita akan coba mendalami sebetulnya PTT berbeda dengan tenaga kontrak. Kita akan pilah mana yang dulu masuk dengan jalur PTT dan mana yang masuk dengan jalur tenaga kontrak setiap tahun," tegasnya.

Sementara untuk memastikan pelayanan RSUD Banten berjalan normal seperti biasanya atau tidak ada kendala dalam pelayananya, kedatangan Asmuji HW dan rombongan disambut Direktur RSUD Banten Fatmawati.

Plt Sekda juga mendapat masukan dari Direktur RSUD Banten ihwal perbaikan rumah sakit ini ke depan.

"Ada hal-hal yang memang harus saya koordinasikan di tingkat provinsi. Misalnya, menyangkut struktur organisasi. Maka, ia meminta ada perubahan dan mengenai Peraturan daerah (Perda) Retribusi rumah sakit. Ternyata di Perda yang lama retribusi itu ada yang tidak masuk. Padahal tindakanya itu dilakuan disini. 

"Itu kan sayang tidak bisa masuk ke kas daerah. Hal ini akan kita revisi Perda tentang rumah sakit ini," katanya.