Kasus Rp 7,6 M Dana Hibah, Sekretaris Yayasan BIC Enggan Komentar

Kasus Rp 7,6 M Dana Hibah, Sekretaris Yayasan BIC Enggan Komentar

detakserang.com- SERANG,  Sekretaris Yayasan Bina Insan Citra (BIC) Tb Lili Nazarudin enggan berkomentar terkait penyataan dirinya dalam berita acara pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dana hibah yang melibatkan staf ahli Gubernur Zaenal Muttaqien dan Ketua Yayasan BIC.

"Saya sudah menyatakan semua yang saya tahu kepada pihak Kejati Banten dalam beberapa kali pemeriksaan. Jadi, untuk rekan media, silahkan tanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan," kata Lili, Rabu (13/8).

Sementara itu, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan usulan awal Dana Hibah Yayasan BIC tersebut dari Sekretaris, yang juga menerima bagian dana hibah sebesar Rp300 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun yang bersangkutan (sekretaris yayasan) tidak ditahan Kejati Banten.

"Padahal Sekretaris juga menerima bagian dana hibah. Tapi anehnya tidak dijadikan tersangka atau ditahan Kejati Banten. Ini kesannya ada permainan hukum," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Tim Penyidik Kejati Banten, Alek Sumarna mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Yayasan BIC sebagai saksi penerima dana hibah.

Namun, seluruhnya diserahkan kepada hasil perkembangan penyelidikan.

"Lili Sekretaris Yayasan baru kita periksa sebagai saksi. Tergantung perkembangan nanti. Sebab, untuk menentukan tersangka, kita tidak boleh sembarangan," tegasnya.

Namun, Alek mengaku, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Ia juga akan mengevaluasi kembali hasil penyelidikan yang merugikan keuangan Negara hingga Rp7,6 Miliyar.

"Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap 10 Yayasan penerima dana hibah di Pandeglang, dan satu Yayasan di Serang," jelasnya.

Untuk diketahui, pihak Kejati Banten telah menahan Staf Ahli Gubernur Banten Zaenal Muttaqim di Rumah Tahanan Pandeglang oleh Kejati Banten.

Sebelumnya mantan Kepala DPPKD Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Go to top