Bimtek Caleg Golkar Tentang Aturan Kampanye

SETU- Menghindari Pelanggaran Kampanye,Golkar adakan Bimtek bagi Calegnya.Minggu (9/11)dt SETU- Menghindari Pelanggaran Kampanye,Golkar adakan Bimtek bagi Calegnya.Minggu (9/11)dt

SETU- Caleg Partai Golonga Karya (Golkar) Kota  Tangsel diminta untuk menghindari pelanggaran  aturan KPU tentang kampanye dan pelaporan dana  kampanye.

Pasalnya, kedua aturan tersebut masih  belum diketahui oleh para caleg. Sehingga rawan pelanggaran oleh para caleg.

Ketua DPD II Golkar Kota Tangsel, HM Kanung  mengatakan kedua aturan KPU tersebut masih  jarang disosialisasikan. Oleh karena itu, pihaknya menggelar bimbingan teknis (Bimtek)  yang diikuti oleh para caleg.

"Kami akui caleg belum mengetahui aturan main  dari KPU tentang kampanye dan pelaporan dana  kampanye," ungkapnya, saat bimtek di salah satu  rumah makan di Setu, Kota Tangsel, Sabtu (9/11).

Dikatakan karena kurangnya sosialisasi aturan kampanye dan pelaporan dana kampamnye membuat  para caleg rawan melakukan pelanggaran. Maka  dari itu, dengan adanya bimtek ini diharapkan  caleg bisa menghindari pelanggaran tersebut.

"Kalau parpol sifatnya hanya mengingatkan. Untuk sanksi KPU yang mempunyai kewenangan.  Apakah si caleg melanggar administrasi atau  pidana," ujarnya.  

Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kota  Tangsel Syihabudin Shihab menuturkan dari bimtek ini dijelaskan lokasi yang dilarang  untuk alat peraga kampanye caleg.
"Lokasi alat kampanyepun sudah diatur oleh KPU. Salahsatu yang dilarang yakni di tempat fasilitas umum, seperti masjid dan sekolah,"  terangnya.(def)

 

 

Go to top