Tangsel Butuh SDM Kearsipan Yang Handal, Melanggar Aturan Tanggung Resiko

Tangsel Butuh SDM Kearsipan Yang Handal, Melanggar Aturan Tanggung Resiko

detaktangsel.com– PAMULANG, Apel gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap hari Senin pada minggu pertama kali ini sedikit berbeda. Pelaksanaan justru sama sekali tidak menyangkut dengan momentum terdekat, yakni perayaan nasional lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, melainkan terkait dengan peringatan hari Arsip Nasional yang jatuh tempo pada 18 Mei lalu.

Dalam apel yang digelas di alun-alun Kantor Pemkot Tangsel Pamulang, Senin (2/6) Walikota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan bahwa bidang kearsipan merupakan bidang yang sangat penting sehingga pengelolaannya harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak.

"Sebagai salahsatu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, saat ini, Alhamdulillah, Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan di tingkat daerah yang mengatur tentang penyelenggaran kearsipan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013," ungkap Walikota.

Menurutnya, setelah adanya dukungan dari sisi peraturan, satu komponen lain yang penting dalam upaya untuk melakukan pengelolaan Bidang Kearsipan secara baik adalah dengan meningkatkan kualitas Sumberdaya Aparaturnya. Karenanya menurut Walikota, upaya peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur ini, pemerintah berkewajiban untuk terus melakukan upaya pembinaan di bidang kearsipan kepada seluruh SKPD/unit kerja.

"Melalui upaya-upaya ini, ke depan kita berharap bersama pengelolaan bidang kearsipan di lingkungan Pemkot Tangsel akan semakin baik,' jelas Airin dalam sambutannya.

Airin juga menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel agar benar-benar memperhatikan pengelolaanbidang kearsipan di tempat kerjanya masing-masing SKPD.

Walikota juga mengingatkan adanya dua (2) hal penting dalam penyelenggaran pemerintahan, yakni saat ini sudah memasuki bulan ke-enam tahun 2014 (bulan akhir di triwulan kedua). Karenanya, seluruh SKPD diminta untuk dapat merealisasikan program dan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pada tatanan ini, Walikota secara psikologis mengoreksi diri dan jajaran pemerintahannya agar pengalaman pelaksanaan program dan kegiatan di tahun anggaran 2013 tidak terulang. Keterlambatan laporan dari beberapa SKPD berakibat pada molornya waktu pembahasan dan penetapan APBD 2014, bahkan hingga memasuki bulan Juni ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2013 pun belum tuntas dilaksanakan.

"Tahun ini, dengan adanya keterlambatan penetapan APBD, waktu pelaksanaan menjadi kegiatan menjadi lebih singkat. Jika tidak disiplin dalam mengikuti rencana atau jadwal yang ditetapkan, kita akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan program dan kegiatan," imbuh Walikota.

Hal penting kedua menurut Walikota adalah pentingnya melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan aturan. Dijelaskan, dalam bekerja semua diikat oleh ketentuan dan peraturan. "Jika dilanggar, akan ada konsekuensi tersendiri bagi kita," tegas Airin mengingatkan.

Menurut Airin, ada dua (2) hal pelanggaran dapat terjadi, yaitu ketidaktahuan atau memang disengaja. Karenanya kata Walikota, untuk menghindari ketidaktahuan maka semua pihak harus memahami dan mendalami semua ketentuan, peraturan dan dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. "Insya Alloh, pelanggaran atau kesalahan bisa dihindari," ungkap Airin dengan yakin.

Sementara itu, terhadap pelanggaran karena unsur kesengajaan, Walikota mengingatkan agar semua pihak melihat dan menyadari adanya peraturan yang mengatur mekanisme dan tindakan kepada pelaku pelanggaran. "Saya minta kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini," pungkasnya

 

 

Go to top