Print this page

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Gadis Cantik

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Gadis Cantik

detakserang.com - SERANG, Penemuan mayat gadis cantik tidak memiliki identitas yang di temukan Dilapangan Bola, Desa Tembong Pule, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, terungkap. Gadis cantik yang memakai tank top biru dan rok mini hitam diketahui bernama Dewi (16), Warga Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dewi (16) menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya ES (20) Warga Ciomas, Kabupaten Serang, yang kesal dengan korban karena sering berkomunikasi dengan lelaki lain.

Dengan motif cemburu Eli berinisiatif membunuh korban, sebelum dibunuh korban dicekoki minuman beralkohol, dengan keadaan dibawah pengaruh alkohol tersangka ES melaksanakan niat jahatnya dengan menikam korban dengan senjata tajam sebanyak 5 tusukan.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan mengatakan, Korban Dewi (16), Dibunuh pelaku pada Jumat malam pukul 23.00, 24 Mei 2014, terdapat 5 luka tusukan benda tajam di tubuh pelaku, satu tusukan di leher, satu tusukan didada dan tiga tusukan di perut, selesai melakukan aksinya kemudian pelaku pergi menuju Labuan, Kabupaten Pandeglang.

keesokan harinya tersangka di panggil ke Polsek Ciomas untuk dijadikan saksi dengan para saksi lainnya yang sebelumnya terakhir bertemu dengan korban, namun polisi sudah mencurigai gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya pelaku diringkus dan kemudian mengakui telah membunuh korban.

"Barang bukti senjata tajam digunakan untuk membunuh korban dibuang ke pantai yang berada di labuan, untuk itu barang bukti yang berhasil kami kumpulkan, 1 buah baju dan rok pendek yang dipakai korban, 1 pasang sandal, 1 buah behel gigi serta 1 unit sepeda motor Mio GT nopol A 6300 GQ milik korban yang sempat di jual pelaku kepada teman pelaku di labuan yang mana saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang,"Ujar AKBP Yudi Hermawan. Kamis, (29/05)

Lanjut AKBP Yudi Herman, Sebelum membunuh korban tersangka sempat menitipkan korban di kostan teman korban, kemudian tersangka meminjam motor teman korban untuk pulang kerumah mengambil senjata tajam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto 399, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara, pihak kepolisian akan melapisi kembali pasal yang dikenakan tersangka dengan pasal perlindungan anak, karena mengingat korban masih dibawah umur, Jelas AKBP Hermawan.