Tiga Kepala SKPD Terancam Pidana

Tiga Kepala SKPD Terancam Pidana

detakserang.com- SERANG, Pemerintah tidak memilik peraturan tentang keberadaan tempat hiburan malam secara tegas. Anak-anak pun akhirnya mudah mengakses segala jenis hiburan malam di Kota Serang.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten menuding tiga Kepala SKPD terkait telah melakukan pembiaran fenomena ini terjadi di Kota Serang. Mereka terancam dijatuhi sanksi UU Perlindungan Anak.

"Bila terbukti tiga Kepala SKPD bersalah, maka bisa saja terancam dijerat UU Perlindungan Anak. Ketiga SKPD itu adalah Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang. Karena telah melakukan pembiaran masalah anak terjadi," kata Divisi Kajian Hak Dasar Anak LPA Banten Iip Syarifudin kepada detakserang.com, Selasa (6/5).

Iip berjanji mencoba melakukan pendeketan dengan ketigsa SKPD tersebut untuk menuntaskan permasalahan ini sebelum melakukan langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan kunjungan langsung ke tempat hiburan malam untuk melihat secara langsung kebenaran informasi yang masuk ke LPA Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detakserang.com, sebagian besar bisnis hiburan malam di Kota Serang kerap kali diakses masyarakat yang dikategorikan sebagai anak berusia 18 tahun. Mereka bukan hanya sebagai konsumen atau pengunjung, juga ditemukan praktik prostitusi yang melibatkan anak juga kian menjamur seiring maraknya bisnis hiburan malam di Kota Serang ini. Jelas itu berarti telah menyalahi UU Perlindungan Anak. UU itu mengatur tentang tempat yang layak dikunjungi anak serta tentang ketenagakerjaan anak.

 

 

Go to top