Print this page

Pertambangan Pasir Liar Merajalela

Pertambangan Pasir Liar Merajalela

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, DPRD Kabupaten Serang menuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap aktivitas penambangan ilegal di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak. Meski sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun, tak ada tindakan apapun dari Satpol PP.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda). Karena belum terbukti kinerjanya.

"Sudah berjalan satu tahun penambangan ilegal. Tapi kenapa dibiarkan saja. Ke mana peran Satpol PP sebagai penegak Perda," tegasnya, Selasa (15/4).

Tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Karena tudingan itu berdasarkan hasil dari kegiatan monitoring dan penambangan yang dilakukan Dinas Kelautan Perikanan dan Energi Sumber Daya Mineral (DKPESDM).

Dalam laporannya, DKPESDM menyebutkan penambangan di Kampung Rawa, Desa Cigedong dengan luas lahan seluas satu hektar.

"Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan langsung dari DKPESDM dengan nomor 540/772/DKPESDM/2014. Jika penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama satu tahun dan suratnya juga sudah ditembuskan ke Satpol PP Kabupaten Serang," terangnya.

Politisi PKS ini menegaskan, aktivitas penambangan ilegal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan. Di mana lebih spesifik lagi aktivitas tersebut telah melanggar Bab III Perda tersebut mengenai izin usaha pertambangan.

"Kalau jelas sudah melanggar seperti ini seharusnya penegak Perda yakni Satpol PP bisa menindaknya," kata Muhyi.

Menurut calon legislatif DPRD Banten ini, jika alasan Satpol PP tidak melakukan tindakan karena kekurangan personil maka hal itu dinilai sangat tidak relevan. Pasalnya, alasan tersebut selalu dipakai. Sementara Satpol PP selama tidak akan mampu bertindak apa-apa dalam setiap pelanggaran Perda yang terjadi.

"Saat ini Satpol PP tengah mengajukan perubahan status menjadi badan. Tapi untuk merealisasikan itu seharusnya Satpol PP bisa memperlihatkan kinerjanya agar dinilai layak untuk perubahan statusnya,"ungkapnya.

Untuk mengroscek kondisi penambangan pasir ilegal tersebut, ia mengatakan, pihaknya berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan.

Sementara itu, Kepala Satpol Kabupaten Serang Wawan Setiawan mengaku pihaknya belum menerima surat tembusan tersebut. Jika benar ada surat yang dikeluarkan DKPESDM tentang adanya menambangan pasir illegal, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Surat tembusannya belum ada. Untuk itu, nanti saya kordinasikan dulu dengan sekretariat. Tapi kalau itu terbukti ilegal melalui kajian yang dilakukan DKPESDM, kami akan tindak," tuturnya