Didalam bantuan langsung tunai dana desa tersebut, terdapat beberapa kriteria dan sasran diantaranya keluarga miskin yang tidak mendapatkan bmtuan PKH dan Bantuan pangan non tunai ( BPNT), selain itu Juga bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, dan belum terdata, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun ( kronis).
Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Juhri mengatakan, saat ini Pemdes sudah mensosialisaaikan peraturan pemdes tersebut kepada kepala desa se Kabupaten Tangerang, untuk merubah APBDes, karena Perdes merupakan pesyaratan pencairan BLT dana Desa.
" BLT dana desa merupakan keseriusan terhadap penanganan covid -19, diharapkan program ini berjalan, dan tepat sasaran," terang Juhri.
Sementara Staf Pemdes DPMPD Dikdik menambahkan, pada tahun 2020 ini pemerintah pusat mengaloasikan dana desa sebesar Rp. 294.113.666.000, dana bagi hasil pajak ( DBHP) dan dana bagi hasi retribusi ( DBHR) sebesar Rp 206,5 Miliar, rata- rata desa di Kabupaten Tangerang menerima dana desa perdesa antara 800juta sd 1,2miliar.
" Pembagian bantuan langsung tunai bagi warga miskin rata- rata 30 %, jika desa menerima dana desa diatas 1,2 miliar maka 35 % dibagikan langsung kepada warga terdampak Covid - 19 dengan kiteria yang sudah diatur oleh peraturan menteri desa tertinggal," terang Dikdik.