Banyak Pelanggaran Di TPS

Banyak Pelanggaran Di TPS

detakserang.com- SERANG, Imbauan Panwaslu Kabupaten Serang untuk menertibkan alat peraga di TPS saat diselenggarakan Pemilu Legislatif, Rabu (9/4), tidak digubris. Terbukti di TPS 04 Desa Serang, Kelurahan Serdang, Kabupaten Serang, masih terdapat alat peraga kampanye berupa stiker dan buku bergambar ARB dari Partai Golkar. Diduga yang bawa adalah saksi kendaraan politik tersebut.

Anehnya, alat peraga itu ada di TPS. Di samping itu, dan juga stiker calon anggota legislatif (caleg) yang masih banyak tertempel di tembok rumah warga sebelah TPS.

Ketua TPS beralasan lelah dan mengantuk. Jadi tidak tahu ada stiker dan buku bergambar ARB masuk lokasi TPS yang di bawa saksi.

Di jalan-jalan dan perkampungan rumah warga dekat TPS pun masih banyak terdapat alat peraga kampanye yang terpasang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sabihis Kabupaten Serang mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan pelanggaran yang dilakukan caleg atau partai yang masih melanggar.

Pasalnya, sesuai dengan panduan bahwa pada radius 200 meter dari TPS harus bersih dari alat peraga kampanye.

Bahrudin, Relawan Pengawas Pemilu di TPS tersebut mengelak tidak mengambil tindakan hukum. Ia hanya akan bertindak jika ada laporan dari saksi partai.

"Saya hanya akan bertindak jika saksi melapor ke saya," tuturnya.

Anggota PPS juga masih ada yang merokok, membawa alat komunikasi, dan membawa kamera saat penghitungan suara. Padahal jelas Panwas sudah melarang semua alat komunikasi dan kamera tidak boleh masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian yang merokok juga tidak boleh masuk ke TPS pada pemungutan suara. 

 

 

Go to top