Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, Pemkot Tangerang telah memberi surat pemberitahuan dan tegoran kepada para pedagang kaki lima di kawasan tersebut yang berjualan di badan/bahu jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Aktivitas PKL dinilai melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP, Menjelaskan, Penertiban ini sudah yang kesekian kalinya. Sebelum pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan. "Kita akan terus menertibkan mereka, sampai ada efek jera. Di daerah lain bagi pelanggar perda yang mengunakan pasilitas negara, seperti taman, trotoar, badan jalan. mereka akan kena sangsi denda Rp5 juta dan pembelinya pun mendapatkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Kita sedang ada perubahan perda tentang sangsi perda, kita hanya bisa menertiban mereka akan tetapi bukan di hukuman tipiring, " imbuh Mumung.
Mumung menambahkan, pada penertiban ini, tim gabungan dibagi menjadi tiga tim, untuk melakukan penyisiran. Seperti di Jalan A Yani, Ki Asnawi, dan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penegakan perda. "Kebanyakan para pedagang bukan berasal dari Kota Tangerang, melainkan dari luar,", pungkasnya.