Komisioner KPUD Kabupaten Serang Terancam Pidana

Komisioner KPUD Kabupaten Serang Terancam Pidana

detakserang.com- SERANG, Kampanye calon legislatif (caleg) Dapil 3 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Serang di lapangan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang milik TNI Angkatan Udara batal. Karena masalah perizinan yang tidak diurus Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang, kemarin malam, berimbas pada terancam pidana.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Eka Satia Laksmana, Kamis (4/4).

Eka menjelaskan, caleg Partai Nasdem Kabupaten Serang Khoirul Umam telah memberikan berkas laporan kepada Bawaslu Banten. Dalam tiga hari ke depan akan dikaji. Laporan itu disampaikan ke dua Komisoner KPUD Kabupaten Serang dan Ketua KPUD maupun Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi.

Bila hasilnya hanya dugaan pelanggaran administratif, ia menambahkan, akan diurus sendiri oleh Bawaslu. Bahkan, merekomendasikan kepada KPUD Provinsi Banten.

"Kalau nantinya dari hasil kajian kita ada dugaan pelanggaran kode etik, kita akan rekomendasikan ke Majelis Pemeriksa Daerah," ungkapnya.

Pelanggaran kode etik sendiri, kata Eka, menyusul ada dugaan afiliasi kepada pihak-pihak tertentu yang akan mempengaruhi hasil pemilu, termasuk ada unsur ketidakprofesionalan di dalamnya. Bila terbukti bisa diganjar sangsi terberat yakni pidana.(Wan)

 

 

Go to top