Pada Sidang Ditempat dengan agenda hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Serang ,Senin (25/10/2021) kemarin, humas PTUN Serang Heri Elfi Ritonga mengatakan saat ini agenda sidang ditempat dengan melihat lokasi tanah dan batas – batas tanah dan batas – batas lokasi , hakim juga menanyakan bangunan yang dijadikan tanaman hias.
" hari ini masih pemeriksaan setempat, dan ini dimintakan oleh pihak ke dua Tergugat Intervensi sebagai pemegang sertifikat untuk dilakukan pemeriksaan setempat, ini sudah kita laksanakan dan sidang kita tunda sampai hari kamis tanggal 28 oktober dengan acara bukti surat para pihak yang terakhir," terang Heri Elfi Ritonga
Sementara kuasa hukum penggugat Rusli mengatakan, dirinya mempertanyakan keabsahan sertifikat No 357 dan 358, yang terbit pada tahun 1995 dan 1996 dengan luas total 2,5 Hektar atas nama Mus Apendi, artinya yang menerbitkan sertifikat itu telah mengaku dari orang yang memang anak kandung dari ahli waris, sementara yang menerbitkan sertifikat itu tidak punya kaitan apapun terhadap ahli waris.
"Lahan ini milik Suarta selaku penggugat karena beliau Ahli waris yang sebenarnya,” terang Rusli.
Sementara Esra Sitorus dari LBH Betle Sitorus dan selaku Kuasa Hukum dari Agus Tanu mengatakan, sebagai pihak tergugat Intervensi mengklaim tanah seluas 2.5 hektar milik kliennya, dibuktikan dengan sertifkat hak milik 357 dan 358 terbit sejak 1995 dan 1996
" Yang mendasari terbitnya serifikat kami yaitu girik, menurut saya sah dong, sudah tercatat dan petanya pun sudah ada di BPN Kabupaten Tangerang,” tandasnya.