Galian Tanah di Kecamatan Kresek Masih Tetap Beroperasi

Galian Tanah di Kecamatan Kresek Masih Tetap Beroperasi

detakbanten.com KRESEK -- Mski sudah ditutup, namun galian tanah di kampung Cayur Tegal, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, masih saja beroperasi, berdasarkan pantaun, galian tanah tersebut buka setiap hari, bahkan hampir setiap malam tepatnya pukul 19.00, mobil truk tronton dengan ukuran besar melintas disepanjang jalan Raya Kresek Balaraja.

Camat Kresek H Epi Supriatna mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya dengan mengirim surat pada bulan November lalu , surat berisi peringatan tersebut sudah dilayangkan, namun jika surat peringatan tidak digubris, dirinya akan melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar dilakukan penyegelan.

" Kewenagan penyegelan ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang, tugas kecamatan hanya melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang,"terang Camat Kresek H Epi.

Dirinya membantah jika ada anggapan dari masyarakat bahwa Camat tutup mata, karena prosedur sudah dia jalankan, maka dwngan demikian dirinya akan segera melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang,"terang H Epi.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan akan segera menutup galian tanah di Kresek, karena sudah melanggar Perda nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW dan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban umum dan perindungan masyarakat.

" Secepatnya galian tanah di Kresek akan kami tutup,"tandasnya.

 

 

Go to top