Kejari Kabupaten Tangerang Segera Sikapi Proyek Drainase di Sukadiri

Kejari Kabupaten Tangerang Segera Sikapi Proyek Drainase di Sukadiri

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejari Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti adanya informasi proyek drainase di Kampung Ganepo, Rt 04/02, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kasiintel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana diruang kerjanya Rabu (02/12/2020).

Nana mengatakan, proyek yang dikerjakan tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara, karena dikerjakan tidak maksimal, bahkan rumpang tindih dengan pekerjaan yang ada , sehingga merusak jalan lingkungan, hanya saja pemanggilan pihak terkait Camat dan pelaksana pekerjaanya akan dilakukan pada Januari 2021, karena masih menunggu akhir tahun /tutup buku.

" Setiap laporan atau informaai masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak, untuk diklarifikasi," terang Nana.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Drainase di Kampung Ganepo, RT.04/02, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri merusak jalan paving blok yang sudah ada sebelumnya. Pembangunan drainase yang bersumber dari PL Dewan, yang bersumber dana APBD Kabupaten Tangerang, melalui Pokok pikiran (Pokir) Dewan dalam kegiatan Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Bawi Kasi Pembangunan Desa Pekayon meminta jalan paving block yang terbongkar oleh pengerjaan Drainase agar di perbaiki kembali. Jalan paving block yang awalnya rapih mesti di rapihkan kembali.

" Ya, tadi nya rapih mesti rapih lagi. Sebab jalan paving block itu kalau sudah satu terbongkar, merambat yang lainnya ikut terbongkar," Kata Bawi Kasi Pembangunan Desa Pekayon kepada detakbanten.com, Senin, (30/11).

 

 

Go to top