Ngaku Crew TV dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Pondok Betung Ditangkap Polisi

Ngaku Crew TV dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Pondok Betung Ditangkap Polisi

detakbanten.com, TANGSEL - Seorang pria berinisial SA (30), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, karyawan swasta yang tinggal di Kampung Kebon Kopi, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), itu melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat menyampaikan, peristiwa pencabulan itu bermula ketika pelaku mengaku sebagai crew televisi untuk merayu korban yang namanya sengaja disamarkan dengan sebutan Bunga (10), Selasa (1/12/2020).

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa kepada awak media menyampaikan, tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Pondok Aren pada tanggal 27 November 2020. Tersangka ditangkap sedang memancing didaerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka ditangkap saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,"terang AKP Riza Sativa.

Menurut AKP Riza Sativa, yersangka sudah 10 kali melakukan kejahatan dengan modus serupa. Kejahatan itu dilakukan pelaku diantaranya di daerah Ciputat, sekitar bulan Oktober 2017.

Adapun yang dilakukan pelaku pada periode 2019 dan Agustus 2020 didaerah Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada sekitar tahun 2019 di Pondok Ranji dan Pondok Betung, dengan cara memegang kemaluan dan lubang dubur korban. Pelaku juga mengaku 3 kali melakukan pencurian HP, salah satunya terhadap korban yang bersepeda yang terjadi pada tahun 2020,"jelas AKP Riza Sativa.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu stek pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6527 WPL.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan atas tuduhan persetubuhan dan atau lencabulan Tterhadap anak dibawah umur sesuai pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top