DPMPTSP Sebut Pembangunan Pasar Tematik Sentiong Belum Berizin

DPMPTSP Sebut Pembangunan Pasar Tematik Sentiong Belum Berizin

detakbanten.com TIGARAKSA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa proye pembangunan pasar tematik Sentiong belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

 
Menurut Yudi, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap proyek pasar tematik Sentiong yang dikerjakan PT Imperial Bangun Persada, dari hasil pengecekan timnya, proyek pembangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB).
 
"Sudah kami cek, belum mengantongi IMB dari DPMPTS, dan secara normatif yang harus ditempuh perizinannya dulu,"terang Yudiana.
 
Sementara Kabid Umum Administrasi Perumdam Pasar Niaga Kertaraharja, Ana Andriana mengatakan bahwa sat ini proses IMB sedang diajukan kepada DPMPTSP, dan sudah didaftarkan ke sistem OSS.
 
"Perizinan dalam proses, karena perizinan kan melalui tahapan,"terangnya.
 
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diberikan plang dan diklaim warga desa Tobat sebagai aset desa ( tanah bengkok) namun pembangunan pasar tematik Sentiong tetap berjalan, pasar tematik yang merupakan program PD Pasar tersebut rencananya akan membangun kios dan los yang khusus menjual kebutuhan tertentu seperti onderdil motor.dan mobil, serta akan disediakan tempat atau jajanan makanan atau food Court.
 
Berdasarkan pantauan dilapangan, nampak sejumlah pekerja atau tukang tengah membangun persiapan berupa pemagaran, dan area taman, meski sudah diberikan teguran oleh dinas Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu karena pembangunan taman terlalu mepet ke Jalan Raya, namun rupanya peringatan dari Dinas Binamarga dan SDA tidak digubris oleh pelaksana pekerjaan, karena sampai saat ini pembangunan tetap berlanjut .

 

 

Go to top