Polisi Amankan Uang Palsu Rp 800 Juta

Polisi Amankan Uang Palsu Rp 800 Juta

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp 800 juta. Uang itu dalam pecahan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, Selasa (24/11/2020).

Uang palsu itu diamankan dari perbuatan dua tersangka berinisial SMN (71) dan SS (60). Keduanya ditangkap polisi lantaran menyimpan uang palsu di Kampung Raden Rt.02 / 03, Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Pondok Aren, AKP. Riza Sativa menyampaikan, bahwa pihaknya usai mendapatkan laporan warga, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku SS di Bekasi.

Setelah dari Bekasi, dilakukan pengembangan dan menemukan SMN selaku pemasok yang tinggal di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

"Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 Tim Vipers Polsek Pondok Aren menerima informasi bahwa di daerah bekasi tepatnya di Ujung Aspal, Pondok Gede, tersangka SS menyimpan mata uang rupiah palsu. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Vipers langsung melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka SS dan mata uang palsu sebanyak Rp 800 Juta," terang AKP Riza Sativa.

Riza menambahkan, dalam kasus tersebut satu tersangka berinisial J tengah dalam pengejaran. Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu kini tengah menjadi DPO.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dengan semgaja membeli, menyimpan, atau menguasai mata uang rupiah palsu dapat dikenakan pasal 36 UU RI No.7 Tahun 2011.

 

 

Go to top