Print this page

Dewan Tolak Raperda Perubahan Perda Apotik Sumber Jaya

IMG-20131021-00088TIGARAKSA - Rapat akhir pandangan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, tiga raperda digelar, Senin (21/10). Sembilan fraksi yang ada menolak penetapan Raperda perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya. 

Ke Sembilan ftaksi tersebut yakni, F-Demokrat, F-Golkar, F-PDIP, FPKS, F-PPP, F-Gerindra, F-Hanura, F-Amanat Bangsa dan F-Pembaharuan Umat. 

Juru bicara F-PKS Wisnu Yudha Mukti mengatakan, setelah proses pembahasan panjang melalui panitia khusus (Pansus) tiga raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda Perubahan Perda No 6 Tahun 2006 tentang Peberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya, F-PKS memandang perlu bahwa dua raperda disetujui untuk di sahkan dan satu perda untuk ditunda. 

"Atas berbagai pertimbangan kami dari F-PKS memandang perlu Raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya, ditunda karena perlu dikaji lebih dalam," ujar Wisnu. 

Tak hanya F-PKS, ke delapan fraksi lainnya juga menyatakan hal yang sama. Bahwa Raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya, untuk ditunda penetapannya. 

Setelah menanyakan kembali kepada peserta sidang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin langsung mengetuk palu sidang untuk menetapka dua Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda Perubahan Perda No 6 Tahun 2006 tentang Peberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perda. 

"Dua raperda kami sepakat disetujui untuk jadi Perda, sementara Raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya kami nyatakan untuk ditunda dan dikaji kembali," terang Amran. 

Menanggapi hal itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pansus yang telah bekerja menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan tiga raperda. 

Atas berbagai pertimbangan yang sangat matang, DPRD harus menunda pengesahan raperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2004 tentang Apotik Sumber Jaya. Bupati juga sepakat bahwa raperda ini masih perlu kajian yang matang. 

"Terima kasih kepada pansus DPRD yang telah menetapkan dua raperda. Untuk penundaan satu raperda tentu kami akan melakukan kajian kembali," tukas Zaki. (Vj)