Print this page

Dishub Kabupaten Tangerang Berlakukan BLU-e Sebagai Pengganti Buku KIR

Dishub Kabupaten Tangerang Berlakukan BLU-e Sebagai Pengganti Buku KIR

detakbanten.com BALARAJA - Untuk meningkatkan pelayanan kepada.masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang telah memberlakukan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan menerbitkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). Sistem BLU-e tersebut merupakan pengganti buku PKB atau yang sering disebut KIR.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana, melalui Endang Mulyawan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan prasarana Dishub Kabupaten Tangerang mengatakan jika pihaknya telah resmi menggunakan BLU-e sebagai pengganti buku KIR pada tangal 23 Oktober 2020 yang lalu, BLU-e merupakan implementasi atau realisasi pelaksanaan program kementrian peehubungan, karena saat ini seluruh pelayanan mengikuti perkembangan jaman yang serba digital.

"Alhamdulillah, sudah 2 minggu kami menerapkan sistem BLU-e sebagai ganti buku KIR, dengan sistem elekteonik ini diharapkan bisa memudahkan pelayanan masyarakat. Selain itu, penerapan BLU-e ini sebagai bentuk komitmen kita mendukung kebijakm Pemerintah pusat," erang Endang Mulyawan, Kamis (12/11/2020).

Ditambahkan Endang, BLUe langsung terdata oleh Kementrian Perhubungan. Seluruh identitas kendaraan juga terkoneksi ke Kementerian Perhubungan. Pada awalnya memang ada kendala diantaranya pada saat menginput data kendaraan ke sistem, karena setiap satu kendaraan memerlukan waktu 15 sd 20 menit, namun lambat laun ketika sudah berjalan sistem ini akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat terutama pemohon warga yang membutuhkan pelayanan pembayaran retribusi KIR, saat ini ada perubahan sistem dari konvemsional kepada sistem digital,"terang Endang.

Endang menambahkan, untuk tahun ini UPT Pengelolaan Sarana Dishub menyiapkan telah menyiapkan 20.000 keping Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk 4 bulan ke depan.

"Untuk perhari saat ini kita hanya batasi 120 keping kartu saja, untuk buku KIR yang lama yang belum habis masih tetap berlaku, keculai sudah habis maka akan langsung beralih ke BLU-e,"tandasnya.