Apes, Sedang Ingin Menikmati Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Apes, Sedang Ingin Menikmati Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

detakbanten.com SERANG - Apes, Sedang ingin menikmati sabu dagangannya, seorang pria pengangguran berinisial SR (35) warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Kamis malam (29/10/2020).

"Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat 30/10/2020.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal.

"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang.

"Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar."sungkatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

 

 

Go to top