Print this page

Bawaslu Tangsel Rekomendasikan Kasus Isu SARA Lurah Saidun ke KASN

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli.

detakbanten.com SERPONG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel mulai menindaklanjuti dugaan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yang dilontarkan Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.

Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, dari hasil klarifikasi, kajian hingga di lanjutkan dengan pleno, maka untuk kasus laporan yang terlapornya lurah Benda Baru sudah di rekomendasikan penanganan kasusnya ke KASN.

"Sudah diserahkan surat rekomendasinya itu ke KASN pada tanggal 15 oktober," ungkap Jazuli di kantor Bawaslu Tangsel, Jumat (23/20/2020).

Selanjutnya, Jazuli terangkan, dengan diserahkannya rekomendasi Bawaslu Tangsel ke KASN soal kasus Lurah Saidun, maka sanksi untuk Lurah Saidun ada di ranah KASN. "Ini kan sudah di wilayah KASN yah, yang memberikan sanksi kan dari KASN. Harapannya sih ada tembusan juga ke Bawaslu," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Saidun sempat dipanggil pihak DPRD Kota Tangsel untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pesan berbau SARA yang ia lontarkan di grup WhatsApp Taklim malam Jumat.

Dalam RDP tersebut, Lurah Saidun mengaku terkejut mendengar adanya pesan WhattApp maupun telpon panggilan dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut. Ia pun berterimaksih kepada pimpinan rapat yang sudah mengingatkan dirinya untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Saidun, pesan yang ia buat itu sudah 2 atau 3 bulan yang lalu. Ia pun terkejut ketika ada pesan WhatsApp dan panggilan telpon dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut.

"Memang betul itu tulisan saya dan saya mohon maaf, seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek kedepannya. Saya mohon maaf atas ke khilafan ini dan saya mohon maaf karena ternyata itu satu bulan yang lalu kejadiannya," kata Saidun di ruang Aspirasi Gedung DPRD Tangalsel, pada Kamis (8/10/2020) lalu. (Dra)