Print this page

LBH Rakyat Banten Akan Ajukan Upaya Gugatan Praperadilan Atas 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

LBH Rakyat Banten Akan Ajukan Upaya Gugatan Praperadilan Atas 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

detakbanten.com SERANG, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten memastikan akan mengambil langkah gugatan praperadilan atas ke-14 orang pelajar dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait kasus aksi demonstrasi yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

"Terkait ke-14 orang (tersangka,red), kita akan ajukan upaya gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan terdangka," Ujar Charlos Fernandos Silalahi, kuasa hukum LBH Rakyat Banten, saat menggelar konferensi pers disalah satu cafe di Kota Serang, Jum'at (10/10/2020) malam.

Menurut dia, terdapat beberapa kelemahan pada saat proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap ke-14 orang Demonstran.

"Namun soal bukti saya tidak bisa menyampaikan ke publik, apa aja yang menjadi point-point atau celah-celah untuk melakukan gugatan itu, Tapi intinya kita melihat ada celah disana kelalaian kepolisian," Ungkap Charlos.

Yang jelas, ujar dia, penetapan tersangka terhadap ke-14 Demonstran dikenakan beberapa delik pidana seperti pasal 181, Pasal 112, dan Pasal 351 KUHAP, termasuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit.

Bagi dia, Penerapan UU Wabah Penyakit terkesan memaksakan tidak diketahui sasaranya seperti apa.

"Kalau karena persoalanya adalah masker dan kerumunan kita semua tahu apakah hanya 14 orang itu yang berkerumun disana?," tanya Charslos.

"Soal tertib atau tidaknya mereka menggunakan makser, memang aparat kepolisian semuanya menggunakan masker?, kalau alasanya adalah soal kerumunan wabah penyakit saya kira itu juga masih jadi pertanyaan kita," paparnya.

Terkait penahanan satu tersangka (mahasiswa,red) yang dikenakan pasal 351 KUHAP, sambung dia, perlu adanya pembuktian secara formil, untuk itu, pihaknya bakal menguji secara formil penjatuhan pasal tersebut dalam gugatan praperadilan.

"Walaupun praperadilan itu sangat formil, Dia akan menguji formil penetapan tersangka, formik penahanan dan formil penangkapan, Dia belum masuk ke pokok perkara tetapi kita akan upaya kesana," tandasnya.