Print this page

Fraksi Demokrat Tangsel Beberkan Hal yang Tak Patut Dilakukan Lurah Saidun, Apa Aja Sih?

Fraksi Demokrat Tangsel Beberkan Hal yang Tak Patut Dilakukan Lurah Saidun, Apa Aja Sih?

detakbanten.com SETU-Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis, mengungkapkan bila kasus pesan berbau SARA yang dilontarkan Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun, merupakan kasus ketiga yang dilakukan oleh Saidun di wilayah Kelurahan Benda Baru, Pamulang.

"Jadi, lurah Saidun ini sudah melakukan beberapa kesalahan dan itu sudah kita panggil semua," ungkap pria yang juga menjadi Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Kamis (8/10/2020).

Pertama, Rizki terangkan, Lurah Saidun melakukan melakukan pungutan ke masyarakat dalam rangka pelantikan RT/RW se Kelurahan Benda Baru beberapa waktu lalu. "Tapi itu di kembalikan ke masyarakat kembali," terang politisi Partai Demokrat tersebut.

Rizki bilang, sedangkan yang kedua dilakukan Lurah Saidun, adalah pungutan untuk perayaan Ulang Tahun Kelurahan Benda Baru. Pada saat itu, banyak ketua-ketua RT dan ketua RW yang melaporkan persoalan tersebut ke Komisi l DPRD.

"Banyak ketua RW ketua RT yang melaporkan ke kami berikut bukti-bukti penyerahan uang tersebut. Itu juga sudah kita panggil," beber Rizki.

Sementara kasus ketiga yang dilakukan pria yang berdomisili di wilayah Perigi Lama, Pondok Aren itu yakni insiden 'tendang meja' di SMAN 3 Kota Tangsel. Pada saat itu, Rizki sebutkan, Saidun ngamuk menendang gelas dan meja. Namun dari semua kasus yang dilakukan lurah tersebut, akhirnya berujung damai.

"Dan yang terakhir kasus yang sekarang ini (pesan berbau SARA-red), jadi yang bersangkutan itu sudah tiga kali melakukan tindakan yang tidak dibenarkan baik sebagai pejabat daerah atau pun secara pribadi yang bersangkutan. Komisi 1 akan memberikan rekomendasi ke walikota terkait kesalahan-kesalahan tersebut. Beliau (Saidun-red) mengakui semua kesalahan-kesalahan tersebut dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan lagi," ujar Rizki.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengarakan bahwa akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Lurah Saidun. Namun harus melalui beberapa tahapan.

"(Sanksi) pasti ada, tapi kan nanti," singkat Apendi. (Dra)