Dipanggil Komisi l, Ancaman Non Job Hingga Pemecatan Menanti Saidun

 Rapat dengar pendapat soal pesan berbau SARA oleh Lurah Benda Baru, Saidun bersama DPRD Kota Tangsel. Rapat dengar pendapat soal pesan berbau SARA oleh Lurah Benda Baru, Saidun bersama DPRD Kota Tangsel.

detakbanten.com SETU-Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun, akhirnya dipanggil Komisi l DPRD Kota Tangsel. Pemanggilan terhadap Saidun, terkait viralnya pesan yang ia sebar di grup chatting WhatsApp ta'lim pengajian beberapa waktu lalu.

Saidun tidak sendiri, ia bersama kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, datang untuk melakukan klarifikasi chat berbau SARA tersebut.

Rapat klarifikasi pesan berbau SARA Lurah Saidun, di pimpin oleh Sekretaris Komisi l, Drajat Sumarsono, di saksikan beberapa Fraksi DPRD. Diantaranya Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Syawqi, Ketua Fraksi PKB M Sholeh, Ketua Fraksi Demokrat Rizki Jonis, Ketua Fraksi PSI Ferdiansyah, Ketua BK DPRD Ledy Butar-Butar dan Anggota Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Tarmizi.

Dari hasil rapat itu, Drajat Sumarsono membenarkan Lurah Saidun yang menulis pesan berbau SARA tersebut pada tanggal 6 September 2020 pukul 08,52 pagi disaat jam kerja kantor dimulai. Saidun juga sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Tangsel.

"Tadi pak lurah Saidun meminta maaf kepada masyarakat melalui rapat dengar pendapat di komisi l dan mengakui kesalahannya," kata Drajat di DPRD Kota Tangsel, Kamis (8/10/2020).

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, namun Komisi l DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot dan BKPP agar memberikan sanksi tegas kepada Lurah Saidun. Sebab, jika tidak diberikan sanksi tegas, maka akan timbul persepsi di masyarakat bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam pernyataan Lurah Saidun.

"Komisi l akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot. Yang pertama adalah sanksi pemecatan, karena telah menimbulkan kebencian. Seharusnya lurah itu menjaga kondusifitas masyarakat Tangsel," tegas Drajat.

Selain itu, Drajat juga akan merekomendasikan kepada Pemkot agar Lurah Saidun di non jobkan dari tugas yang dijalani sehari-harinya sebagai Lurah Benda Baru, Pamulang. Apalagi, pesan berbau SARA yang di lontarkan Lurah Saidun tersebut saat ini sudah di laporkan masyarakat ke Polres Tangsel.

"Maka komisi l juga berencana akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Polres Tangsel dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Lurah Saidun. Mudah-mudahan kasus seperti ini kedepannya tidak terulang lagi. Karena ini pembelajaran bagi para ASN dimanapun," tandasnya.

Sementara itu, Lurah Saidun mengaku terkejut mendengar adanya pesan WhattApp maupun telpon panggilan dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut. Ia pun berterimaksih kepada pimpinan rapat yang sudah mengingatkan dirinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Menurutnya, pesan yang ia buat itu sudah 2 atau 3 bulan yang lalu. Ia pun terkejut ketika ada pesan WhatsApp dan panggilan telpon dari teman-temannya terkait pesan berbau SARA tersebut.

"Memang betul itu tulisan saya dan saya mohon maaf, seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek kedepannya. Saya mohon maaf atas ke khilafan ini dan saya mohon maaf kalau ternyata itu satu bulan yang lalu kejadiannya," singkat Saidun. (Dra)

 

 

Go to top