Print this page

BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kilogram Ganja Dalam Truck

BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kilogram Ganja Dalam Truck

detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk double di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis 24/9/2020.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

"Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB. kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double dari Bandar Lampung," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas dilapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Banten dengan menggunakan kendaraan truk double melalui Pelabuhan Bojonegara Serang.

"Narkotika ini berasal dari Aceh untuk tujuan Tangerang, dan ini untuk pengiriman mereka yang ketiga kalinya," ungkapnya.

Hendri menerangkan, dari tiga kali pengiriman yang dilakukan dengan modus seperti ini, tersangka mengaku modus ini, pertama pada bulan Desember tahun lalu, sebanyak 210 Kg untuk wilayah Bogor, kemudian pada bulan agustus 2020 di amankan Polda Banten dan pada bulan september ini di amankan oleh BNNP.

"Selain 310 kilogram ganja, dari tangan tersangka kita amankan, satu unit truck, satu ATM, KTP tersangka, dan 2 buah handphone beserta sim cardnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.