Unjuk Rasa Menolak Eksekusi, Massa BAPERAN di BPN Kota Tangerang, Berakhir Ricuh

Unjuk Rasa Menolak Eksekusi, Massa BAPERAN di BPN Kota Tangerang, Berakhir Ricuh

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Aksi unjuk rasa mendesak Pengadilan Negeri Tangerang dan Badan Pertanahan nasional untuk menunda proses pengosongan 2 lahan proyek pengembangan jalan Tol JORR II berakhir ricuh.

Aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh manakala masa yang mengatasnamakan barisan perjuangan rakyat Tangerang (BAPERAN) kurang puas dengan hasil mediasi dengan pihak Kementerian PUPR tidak menemui titik terang.

Kericuhan tersebut bermula saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa elemen pergerakan, membakar keranda mayat dan beberapa alat peraga aksi. Namun tersebut dipadamkan paksa oleh petugas keamanan dengan menyemprot ke segala arah mahasiswa.

Penyemprotan kesegala arah yang dilakukan oleh petugas tak ayal menciderai beberapa orang mahasiswa yang saat itu turut terkena semprot air yang diduga berbahan dasar air dan kimia sehingga memicu perlawanan dari para mahasiswa.

Aksi arogansi petugas keamanan tidak berhenti hingga disitu, beberapa diantara mahasiswa diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan beberapa orang luka.

Bahkan berdasarkan pantauan dilokasi, beberapa petugas sempat merampas handphone dan melarang pewarta untuk mengambil gambar.

Namun aksi tersebut dapat dicegah jurnalis lainnya yang meneriaki petugas yang saat itu merampas handphone milik jurnalis.

Untuk diketahui, Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) koalisi Mahasiswa untuk warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/9)

Mereka melakukan aksi sebanyak 2 titik. Aksi tersebut long march dari Pusat Pemerintahan menuju Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang dan berakhir di Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang.

Massa aksi tersebut menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II tersebut. Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko.

Selain itu, tuntutan yang lainnya meminta pihak ATR/ BPN dan tim apresial untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta yang telah dilakukan konsinyasi.

"Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Annmaning langsung eksekusi makanya kami menolak karena apa tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami," ujar Dedi, seorang warga terdampak gusuran Tol JORR II.

Meski demikian, kata Dedi, pihaknya juga sudah dikawal oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding.

"Kalo dari pengacara tadi bilang hari ini udah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN," katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang, Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi demo. Sebab demikian, warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II tersebut.

"Prosesnya kan sekarang sudah ada gugatan tentang penolakan nilai ganti rugi diwakili lawyer yang sudah ditunjuk masyarakat benda (tim 27), dan sudah masuk ke PN hari jumat kemarin. Seharusnya tidak perlu demo-demo lagi. Ini kan sedang akan proses di PN. sekarang kan sedang digugat nilainya ke PN," tandasnya.

 

 

Go to top