Print this page

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Kecamatan Karang Tengah, Sisir Cafe Dan Kedai

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Kecamatan Karang Tengah, Sisir Cafe Dan Kedai

detakbanten.com, KARANG TENGAH- Upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Seperti operasi aman bersama, yang rutin di laksanakan setiap hari senin dan jum,at di masing-masing Kelurahan. Juga sosialisasi secara sporadik maupun terjadwal, terkait penerapan protokol kesehatan kepada warga melalui para ketua RT dan RW.

Selain itu kami juga rutin melaksanakan operasi yustisi protokol Kesehatan bagi para pelaku ekonomi. seperti para pedagang dan pengunjung di pasar tradisional, mall serta cafe maupun kedai makanan dan minuman yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga.

Kepada detakbanten.com, Camat Karang Tengah, Edi Mahyudin, menjelaskan, bahwa operasi protokol kesehatan terhadap para pelaku ekonomi ini akan terus kami dilaksanakan. Khusus bagi para pelaku usaha cafe dan kedai makanan dan minuman, dihimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama bagi karyawan dan pengunjungnya.

" Tujuanya adalah untuk menghimbau dan mengingatkan pengelola. agar karyawan dan pengunjingnya selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, terutama penerapan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker-red)", ujarnya, saat sidak di kedai kopi harum manis, Kelurahan Karang Tengah, Senin (28/9/2020).

Terkait sanksi, Edi menjelaskan, meskipun Pemerintah Kota Tangerang sudah mengatur sanksi administrasi berupa denda, namun sampai saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol Kesehatan.

Sementara Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardana, SH.DIK menghimbau, bagi para pelaku usaha dan masyarakat, agar selalu disiplin dalam mematuhi dan mentaati protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berdisiplin diri dalam mematuhi dan mentaati protokol kesehatan. Terutama saat berada di tempat-tempat keramaian. Khusus untuk pelaku usaha selain selalu memperhatikan protokol kesehatan, juga agar memperhatikan jam operasionalnya", terangnya.

Dalam operasi yustisi protokol kesehatan ini, baik dalam pelaksanaan maupun penindakan pihaknya tidak bisa berdiri sendiri. Kami selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan tiga Kecamatan (Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan). Mengenai penerapan sanksi, sejauh ini kami menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Tangerang.

" Saat ini masih diterapkan sanksi sosial, mungkin secara bertahap akan diterapkan sanksi berupa denda maupun sanksi administrasi lainya", tutupnya.