Print this page

Datang di Ciputat, Cawalkot Azizah Langgar Aturan Pemilu?

Datang di Ciputat, Cawalkot Azizah Langgar Aturan Pemilu?

detakbanten.com, TANGSEL - Calon Walikota nomor urut 2, Siti Nur Azizah melakukan tatap muka bersama warga di Jalan Kemunin IX RT 07/07, Blok F 6 No. 6, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kehadiran Cawalkot nomor urut dua, itu menjadi perhatian publik lantaran kehadirannya memasuki hari ketiga masa kampanye Pilkada Tangsel, Senin (28/9/2020).

Seperti informasi yang berhasil dirangkum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengatur sistem kampanye bagi para calon Walikota dan Bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

Berdasarkan pasal 88C PKPU 13/2020, KPU melarang para calon untuk berkampanye secara tatap muka. Larangan itu, seperti mengadakan kegiatan sosial, rapat, kegiatan olahraga, perlombaan, mengadakan pentas seni atau panen raya, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Pantauan wartawan dilokasi menyampaikan, pertemuan tatap muka yang dilakukan Azizah di Ciputat tersebut tampak dihadiri sekitar 30-an warga sekitar.

Sementara saat dikonfirmasi, Cawalkot nomor urut 2 Siti Nur Azizah menyampaikan, dalam pertemuan itu pihaknya hanya melakukan silaturahmi saja dengan warga.

Menurut Azizah, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitas dirinya di Pilkada Tangsel 2020.

"Kalau hari ini saya silaturahmi aja sambil sosialisasi agar mereka kenal, tentu ini penting dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitas kita. Jadi lebih pada pengenalan saja,"terang Azizah.

Meski begitu, Azizah menegaskan bahwa tatap muka yang dilakuian dengan warga tersebut dilakukan guna membangun silaturahmi antara dirinya dan warga.

"Sosialisasi dan juga membangun silaturahmi yang kuat, membangun emosional dengan masyarakat sehingga kita bisa lebih memahami apa yang menjadi harapan-harapan bagi masyarakat,"katanya.

Ketika disinggung terkait soal izin tatap muka dengan warga, Azizah mengklaim pihaknya telah memberikan surat tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

"Yang penting sudah laporan, soal tembusan kan soal teknis ya, bisa jadi belum sampai tapi kan sudah di laporkan,"urainya.

Terpisah, KPUD dan Bawaslu Tangsel saat dikonfirmasi terkait perizinan kampanye Azizah di Ciputat belum mendapatkan respon. Meski wartawan ini telah konfirmasi melalui telepon seluler.