Mpok Saras: Aturan Main Pilkada Ditengah Pandemi Harus Berkeadilan

Bakal calon (Balon) Wakil Wali (Wawali) Kota Tangsel Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Aip) Bakal calon (Balon) Wakil Wali (Wawali) Kota Tangsel Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Aip)

detakbanten.com KOTA TANGSEL - Bakal calon (Balon) Wakil Wali (Wawali) Kota Tangsel Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebutkan, kendati ditengah pandemi pilkada serentak tetap digelar, tetapi kesehatan masyarakat tetap prioritas.

"Kalau Pilkada serentak berlangsung di tengah pandemi, secara keselamatan kesehatan manusia harus menjadi prioritas utama," ungkapnya saat ditemui detakbanten.com di Sekber Pemenangan Muhamad-Saras (MS) di RM Anggrek, Serpong, Kota Tangsel, Senin (21/9/2020).

Mantan anggota DPR-RI ini juga mengatakan, yang terpenting penyelenggaraannya harus disertai dengan aturan yang jelas.

Maka semua bakal Paslon akan menjalankan proses tahapan sesuai dengan regulasi.

"Sebab hal ini juga bukan bicara perolehan suara paslon, tapi berbarengan itu harus melindungi masyarakat dari pandemi," tukasnya.

Kata Saras, adanya kekhawatiran penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi bisa saja lantaran kejelasan regulasinya belum ada.

"Ada aturan maka kita bicara sanksinya. Memang ada yang menyampaikan PKPU perihal pembatasan, lantas kalau ada yang melanggar apa sanksinya? Apakah aturan itu dari atas sampai bawah sama? Jadi kalau tidak jelas justru khawatir ada paslon yang dirugikan dan diuntungkan. Kita harus bicara keadilan juga," ungkapnya.

Saras melanjutkan, penyelenggaraan pilkada tingkat kota/kabupaten dan provinsi secara serentak di 270 daerah juga tidak mengantongi persoalan serupa.

"Kita anggap fine-fine saja kalau di Tangsel, lantaran pengguna medsosnya lebih tinggi. Tapi kan ada juga masyarakat di daerah lain yang masih konvensional dan juga angka covidnya masih rendah," tegas wanita yang kerap dipanggil Mpok Sara ini.

Jadi perihal aturan memang harus diperjelas. Sehingga aturan dari KPU-Pusat hingga KPUD bisa diterima dan dijalankan setiap paslon sesuai daerah masing-masing.

Persoalan ini menurutnya karena sebelumnya ada testimoni salah seorang komisioner dari KPU dan Bawaslu.

Dalam sebuah acara komisioner tersebut mereka membeberkan ada persoalan pilkada ditengah pandemi tetapi regulasinya yang masih perlu diperbaiki.

"Ini yang bicara dari komisioner KPU dan Bawaslu loh. Aturannya dibuat mungkin sebelum masa pandemi," ungkapnya.

Diketahui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati Pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Yakni tetap digelar pada 9 Desember 2020. Namun ada penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ada beberapa poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR.

Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. (Adv)

 

 

Go to top