Print this page

Pilkada Kabupaten Serang Head To Head, KPU Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Paslon Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki di Pilkada Serang

Pilkada Kabupaten Serang Head To Head, KPU Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Paslon Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki di Pilkada Serang

Detakbanten.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang. Yaitu, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, dengan Nasrul Ulum-Eki Baehaki di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.

Kedua Paslon inipun, dinyatakan resmi, karena semua berkas yang di periksa memenuhi syarat Pilkada 2020.

"Dua Paslon ditetapkan. Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki. Mereka berdua telah resmi menjadi Calon Bupati serta Wakil Bupati Serang," ungkap Abidin kepada awak media, di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jalan Raya Cilame Kota Serang, Rabu(23/9/2020).

Abidin juga mengakui, setelah ditetapkan dua Paslon inipun akan melakukan pengambilan nomor urut pada esok hari Kamis 24 September 2020.

"Besok pun pengambilan urut. Tetapi, jumlah yang hadir terbatas, hanya mengundang 15 orang dan pasangan calon. Inipun sesuai protokol kesehatan," jelas Abidin.

Diketahui, Paslon Incumbet, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtaya mendapatkan dukungan sepuluh Partai Politik (Parpol). Yakni Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hanura.

Sedangkan, Paslon Nasrul Ulum dan Eki Baihaki diusung dua partai, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Nasrul Ulum merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar. Sedangkan Eki Baihaki merupakan putra mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman. (Aden)