Print this page

Masa Pandemi Warga Tangsel "Keuh-Keuh" Nikah

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)

detakbanten.com, TANGSEL - Masa pandemi rupanya tidak membatalkan warga Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menggelar pernikahan. Meski Tangsel tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Buktinya, sejak Januari hingga Agustus 2019, Kementrian Agama (Kemenag) Tangsel mencatat sebanyak 3. 623 warga menggelar acara pernikahan, Senin (21/9/2020).

Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak kepada wartawan menyampaikan, dari jumlah 3. 623 warga yang menggelar pernikahan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni 770 warga melakukan nikah kantor dan 2. 853 melakukan nikah luar.

Meski di masa pandemi, kata Rojak, hal itu justru banyak warga tidak mau menunda. Alasannya lantaran jadwal pernikahan tersebut sudah ditentukan jauh hari.

"Alasan kawin (Nikah, red), karena memang sudah waktunya dan sudah terjadwalkan serta sudah memenuhi syarat untuk menikah dan tidak mau menunda lagi. Betul nikah jalan terus tidak terpengaruh dengan corona, usia diatas 25 tahun,"terang Abdul Rojak.

Meski begitu, Rojak menjelaskan bahwa acara pernikahan di saat masa pendemi dinilai stabil. Meski, dinilai terdapat sedikit peningkatan yang diperkirakan mencapai 1 persen dari masa sebelum pandemi.

Pernikahan di masa pandemi tersebut seperti yang dilakukan oleh kedua mempelai Adi Saputra dan Tiah Faiziah di Cirendeu Rt 02/06, Cirendeu, Ciputat Timur.

Sementara, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, pun mengaku pihaknya tak melarang hajatan pernikahan yang dilakukan warga. Asalkan, kata Benyamin, tuan rumah hajatan dapat menjalankan protokol kesehatan.

"Tidak dilarang, dengan catatan protokol kesehatan dijalankan oleh yang punya hajatan," tegas Benyamin Davnie kepada Detakbanten.com.