Print this page

Curi Sepeda, Empat Residivis Berhasil Ditangkap

Curi Sepeda, Empat Residivis Berhasil Ditangkap

detakbanten.com CILEGON - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda. Diketahui para pelaku merupakan residivis. Para pelaku masing-masing berinisial AY, NI, BK dan RP. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima unit sepeda berbagai merk. Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza yang merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari salah korban. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan waktu yang singkat.

"Korban cepat melapor sehingga pelaku cepat kita tangkap," kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Selasa (15/9/2020).

Kemudian Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku AY mengajak BK untuk merental kendaran roda empati dan kemudian beraksi pada malam hari.

"Dalam aksinya pelaku ini sudah menentukan target. Para pelaku ini mengincar sepeda yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil diambil, sepedanya dimasukan ke dalam mobil yang dirental pelaku," ujarnya.

Setelah berhasil mengikuti, pelaku AY dan BK langsung membawa sepeda hasil curian tersebut ke rumah RP untuk memotong gembok yang terpasang di sepeda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. 

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, bahwa pelaku tersebut sudah lama melakukan perampokan sepeda.

"Berdasarkan hasil pengakuannya bahwa mereka sudah sejak lama naik sepeda. Bahkan mereka sudah pernah menjual sepeda hasil curian hingga ke Palembang. Mereka menjualnya secara online," tandasnya. (man)