Print this page

Kuasa Hukum Tatu-Pandji Laporkan ATN Ke Bawaslu Kabupaten Serang, Ada Apa?

Kuasa Hukum Tatu-Pandji Laporkan ATN Ke Bawaslu Kabupaten Serang, Ada Apa?

detakbanten.com, SERANG - Tim Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, Tatu -Pandji T melaporkan mantan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Hal itu dikarenakan, ATN diduga telah melakukan pelanggaran Pemilukada, dengan menghina dan menyebar ujaran kebencian, pada deklarasi Paslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki), di Lapangan Bojonegara, Minggu 6 September 2020.

Ketua Kuasa Hukum Tatu-Pandji, Deni Ismail mengatakan, pada kali ini melakukan pendampingan terhadap warga Bojonegara, yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Menurut Deni, adanya dugaan pelanggaran Mantan Bupati Kabupaten Serang, yang telah menghina dan menyebar ujaran kebencian.

"Mantan Bupati Kabupaten Serang ini telah menyebar ujaran kebencian kepada Paslon Tatu-Pandji. Apalagi, warga bojonegara melihat langsung fakta di lapangan," kata Deni usai melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa(15/9/2020).

Deni juga mengakui, memberikan kepercayaan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk bertindak tegas.

"Kita hanya melaporkan sebuah fakta, dan biarkan Bawaslu Kabupaten Serang bekerja. Karena seharusnya, mantan pejabat publik dapat mengayomi masyarakat dan menjaga norma sosial," jelasnya.

Sementara itu, Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi membenarkan, telah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji.

"Ya benar, kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji. Akan kita ajukan ke atasan, barulah mulai bergerak hingga tindakan tegas," tutup Hamdi dengan singkat.

Diketahui, laporan yang dilakukan kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji ke Bawaslu Kabupaten Serang, dilengkapi dengan bukti kaset vidio tayangan ujaran kebencian, dan SK penetapan KPU Kabupaten Serang.