Merasa Dirugikan, Ahli Waris Tanah Mengadu ke DPRD Tangsel

Merasa Dirugikan, Ahli Waris Tanah Mengadu ke DPRD Tangsel

detakbanten.com TANGSEL - Ahli Waris didampingi kuasa hukum datangi DPRD Kota Tangsel, mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada wakil rakyat terkait dugaan kasus pidana pelepasan eks tanah desa seluas 2,8 hektar di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, yang dianggap merampas hak atas tanah mereka.

Ahli waris Ketty Sentana, H.M. Rifai bersama Kuasa hukumnya yang tergabung dalam Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan diterima oleh perwakilan Komisi III DPRD Muhamad Aziz, di ruang Bamus Kamis, (10/9/2020).

Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan, Drs. Jumanto S.H., mengutarakan bahwa audiensi itu merupakan langkah mereka dalam mengungkap kronologis kaitan sejarah tanah tersebut sekaligus permintaan suaka hukum kepada Pimpinan DPRD tersebut.

Jumanto menjelaskan, adanya dugaan kasus pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta perangkat pemerintah yang dahulu masih menjadi Daerah Kabupaten Tangerang berupa pelepasan tanah ex Desa seluas 2,8 Hektar/28000 m2 ke pihak swasta pada tahun 2005.

"Kita tidak mempersoalkan keputusan yang sudah inkrah, tetapi kedatangan kami kesini meminta BPN untuk mengukur ulang dari 2,8 hektar tanah itu kelanjutannya seperti apa, sekaligus minta perlindungan hukum kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan," jelas Jumanto, kepada beberapa awak media.

Ia pun mengapresiasi perwakilan DPRD tersebut yang sudah menerima mereka dengan baik, seraya juga memintanya kepada pimpinan DPRD itu untuk segera menindaklanjuti apa yang mereka sampaikan.

"Kami berharap pimpinan DPRD kota Tangerang Selatan ini dapat segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dipintai keterangan," tegasnya.

Sementara, mewakili Ketua Komisi III, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhamad Azis mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan kepada unsur pimpinan terkait permasalahan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"DPRD adalah rumah rakyat apapun terkait persoalan-persoalan warga masyarakat akan kita tampung, kami akan mempelajari lebih lanjut apa yang disampaikan kuasa hukum ketty sentana yang diwakili bapak Rifai dan bila perlu kita akan minta juga keterangan pihak-pihak terkait namun sebelumnya kami akan sampai kepada unsur pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya.

 

 

Go to top