Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum

Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum

detakbanten.com TIGARAKSA -- Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, berlokasi di 26 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum,

Pengelolaan 91 TPU langsung dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, tersebar di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan bahwa TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim.

Menurut Iwan kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“ Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU.” tandasnya.

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan untuk luasnya kurang lebih 120 Ha. 

"Iijn Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang pertiga tahun," terangnya.

Ia lanjutkan, Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis; Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku

Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan.

Berikut TPU Milik Pemkab Tangerang

1. Kecamatan Cisauk: TPU Cibelut, Dangdang, Suradila
2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah
3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka
4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat
5. Kecamatan Curug: TPU Binong
6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya
7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara
8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok
9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari
10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka
11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona
12. Kecamatan Jayanti: TPU Cikande
13. Kecamatan Balaraja: TPU Saga, Selapajang
14. Kecamatan Kresek:TPU Tegal
15. Kecamatan Pasar Kemis:TPU Radar, Pengadegan, Sindang Sari, Leles
16. Kec. Sindang Jaya: TPU Wanakaerta
17. Kecamatan Rajeg: TPU Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, Gandaria
18. Kecamatan Mauk: TPU Mauk Timur, Banyu Asih, Kebon Raya
19. Kecamatan Sukadiri: TPU Rawa Kidang, Pekayon
20. Kecamatan Sepatan:TPU Mekar Jaya, Pisangan Jaya
21. Kecamatan Sepatan Timur: TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, Lebak Wangi
22. Kecamatan Pakuhaji: TPU Kohod
23. Kecamatan Sukamulya: TPU Buniayu
24. Kecamatan Teluk Naga: TPU Pangkalan, Kp. Melayu Barat, Yayasan Agung Jaya
25. Kecamatan Kosambi: TPU Belimbing
26. Kecamatan Mekar Baru: TPU Klutuk

Persyaratan :

1. Surat Permohonan Tertulis;

2. Foto Copy KTP Pemohon;

3. Foto Copy KTP Almarhum;

4. Foto Copy Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;

6. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;

7. Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu).

 

 

Go to top