Print this page

Soal Anggapan Penggunaan Fasilitas Negara, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tatu-Pandji

Soal Anggapan Penggunaan Fasilitas Negara, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tatu-Pandji

detakbanten.com, SERANG - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.

Penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.

Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-pandji menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.

Menurutnya, sekalipun dibiaya Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan- kegiatan publik atau khalayak umum.

Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (9/8) menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah. Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.
“Kita mengacu pada peraturan perundang-undangan,tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya”, terangnya

Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu –Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji. Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang. “ Kita pastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji, Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang-undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu –Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” pungkasnya.(Aden)