Terduga Pelaku Perkosaan Dibawah Umur di Cilegon Ditetapkan DPO

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com CILEGON - Kasus Perkosaan dibawah umur di Kota Cilegon yang dilakukan terduga Hasan Saidan menemui titik terang.

Pasalnya informasi yang berhasil di himpun, Polres Cilegon telah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO). Dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim.

WhatsApp Image 2020 09 02 at 18.12.33

Menurut AKBP Sigit Haryono Kapolres Cilegon, pihaknya sedang menangani kasus perkosaan yang menimpa anak dibawah umur itu.

Jajarannya kata dia, masih bekerja agar segera diungkap kasusnya. Maka itu dia meminta kepercayaan waktu supaya kasusnya segera diungkap Polres Cilegon.

"Kami mohon waktu. Dan mohon doanya agar segera diungkap. Petugas kami sedang bekerja," ucap Kapolres kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur.

Sementara Junaidi Ketua SMSI Banten meminta Polres Cilegon agar mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tidak boleh lengah," katanya.

Pihaknya kata Junaidi, dari unsur media akan mengawal kasus ini. Karena kasus ini menimpa warga yang butuh keadilan dari semua pihak.

"Kita kawal tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat, tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah di tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk DPO," pungkasnya.

 

 

Go to top