Warga Bongkar Road Barrier Diancam Sanksi Pidana

Warga Bongkar Road Barrier Diancam Sanksi Pidana Warga Bongkar Road Barrier Diancam Sanksi Pidana

detaktangsel.com- SERPONG, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel mulai bersikap tegas menangani kemacetan di wilayah setempat. Bahkan, oknum warga yang membongkar road barrier atau pembatas jalan bakal dikenai sanksi pidana.


Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengatakan, keberadaan road barrier untuk menutup U-Turn di Jalan Raya Serpong sering dibongkar warga. Padahal penutupan U-Turn yang ada di jalan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan menggunakan road barrier itu untuk kelancaran lalu lintas.


"Warga yang membongkar road barrier akan kami laporkan untuk karena merusak aset milik daerah," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/2).


Dikatakan, penutupan U-Turn di Jalan Raya Serpong merupakan salah satu solusi untuk mengurai macet di jalur penghubung Kota Tangsel dengan Kota Tangerang tersebut. Sejak U-Turn ditutup arus lalu lintas di jalur tersebut lebih lancar. Ada tujuh U-Turn yang ada di Jalan Raya Serpong.


"Kami menutup lima U-Turn," katanya.
Sementara, untuk U-Turn di ITC BSD dan Bundaran Alam Sutera, akan dibiarkan karena di dua lokasi itu sudah dibuat jalur putaran.


"Kita bakal melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk menangkap oknum warga yang terbukti melakukan penutupan U-Turn tersebut," terangnya.


Kasie Humas Polsek Serpong Aiptu Walijaya mengaku siap mendukung langkah Dishubkominfo Kota Tangsel. Hanya saja, soal warga yang membongkar road barrier tersebut, pihaknya membutuhkan laporan dari pihak terkait.


"Dishub bisa membuat laporan, jika memang road barrier mereka dibongkar. Setelah itu, kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya," ujarnya. (def)

 

 

Go to top