Print this page

Masalah Aset Berlarut, Pemkab Serang di Nilai "Ngeyel"

Masalah Aset Berlarut, Pemkab Serang di Nilai "Ngeyel"

detakbanten.comSERANG.-Reses di Pemerintah kota (Pemkot) Serang, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dapat curhatan masalah senggeta aset yang tidak kunjung usai antara Pemkot Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

"Ya salah satu nya masalah aset selain banyak hal yang tadi di sampaikan dalam reses kita," kata Furtasan Ali Yusuf, saat dijumpai usai pertemuan dengan Walikota dan Wakil Walikota Serang serta Pejabat Daerah lainnya di Puspemkot Serang, Senin, 31/08/2020.

Menurutnya Furtasan, Masalah aset ini sebenarnya, jika masing masing memahami dan ada it'ikad baik, dengan duduk bersama bermusyawarah antara pemkab serang dan pemkot serang dapat selesai dan tidak berlarut larut hingga kini.

"Ada ke-engganan dari pemkab serang menyerahkan aset secara keseluruhan, berdasarkan aturan undang undang yang ada, dia menafsirkan sendiri tentang undang undang itu," kata furtasan

Padahal, terang Furtasan, waktu di undang undang tersebut lima tahun untuk penyerahan aset, yang lebih parah lagi, ada aset milik Pemkab Serang yang tidak diserahkan pada Pemkot Serang tetapi diserahkan ke vertikal.

"Menurut saya, ini harus di gugat, secara hukum, agar jelas statusnya, langkah hukum perlu di kaji oleh teman teman di pemkot serang, kalau memang perlu dilakukan langkah hukum, ya langkah hukum,"tegasnya.

Namun, Furtasan menyarankan, jika masih bisa dilakukan musyawarah lebih baik, dengan kesadaran masing masing pihak, duduk bersama, toh itukan aset punya negara, adapun misalkan Pendopo Kabupaten Serang itu akan di serahkan oleh Pemkab serang, secara administrasi secara dokumen serahkan, kota serang terima, adapun kabupaten serang ingin menggunakan itu karna belum ada tempat yang lain itu boleh pinjam.

"Itu boleh, toh itu punya negara, bukan punya pa wali nantinya, intinya statusnya, agar dicatat di aset daerahnya, bahwa itu merupakan aset kota serang, sehingga nanti diperiksa oleh bpk itu jelas aset kita ada berapa,"tuturnya.

Namun yang terjadi sekarang inikan jelas Furtasan, Aset yang ada tidak ada kejelasan diserahkan, padahal KPK telah berupaya memediasi antara Pemkot dan Pemkab untuk membereskan masalah aset ini,
dan diberikan waktu masing nasing untuk menyelesaikan selama dua minggu setelah di lakukan mediasi yang dilakukan dikantor Infektorat Provinsi Banten pada Kamis, 23/07/2020 lalu.

"Terus terang hingga 14 lewat ini, saya belum dapat progresrepotnya ini, tapi yang jelas, kalau saya sih berharap masalah ini ada kerelaanlah dari pemkab untuk nenyerahkan asetnya pada pemkot," harapnya.

Furtasan mengambarkan, Kota Serang hingga saat ini selama 13 tahun telah lama menahan untuk tidak melakukan pembangunan gedung gedung baru dengan alasan nantinya bakal ada pelimpahan berupa gedung saat pelimpahan aset. namun kenyataannya hingga kini permasalahan aset belum juga menemui titik temu.

"Jadi akhirnya, hingga kini realisasinya ga ada pembangunan dikota serang, php, jadi bisa dikatakan kabupaten serang itu "ngeyel","Tandasnya.